Desa Sraten

Kec. Tuntang
Kab. Semarang - Jawa Tengah

Info

Artikel

Ketua Umum DPP PAPDESI : Revisi UU Desa Tinggal Tunggu Jawaban Pemerintah

Administrator

17 November 2023

371 Kali dibuka

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU No 6/2014 tentang Desa.

Seperti diketahui kalangan Kepala Desa (Kades) mendesak revisi UU Desa dengan salah satu substansinya yakni perubahan masa jabatan Kades dari enam tahun per periode dengan maksimal menjabat hingga tiga periode menjadi sembilan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode.

“Usulan revisi UU pasal terbatas, Pasal 39 UU No 6/2014, rapat Baleg sudah selesai. Intinya semua fraksi DPR termasuk ketua DPR setuju dengan revisi Pasal 39. Tinggal nanti pemerintah. Kami tunggu jawaban dari pemerintah seperti apa,” kata Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati, saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) DPC Papdesi Klaten di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (16/11/2023) sore.

Wargiyati menjelaskan usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada Kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades. “Gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang dirasakan di mayoritas wilayah desa,” jelas dia.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Papdesi Klaten, Joko Lasono. Dia menjelaskan dengan masa jabatan sembilan tahun per periode memberikan cukup waktu bagi kades mengurangi tingkat gesekan masyarakat pascapilkades.

 
Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
 
Rakercab DPC Papdesi Klaten diikuti para kades dari 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Selain Kades, Rakercab itu dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah.

Rakercab tersebut merupakan tindak lanjut Rakernas belum lama ini yang mengusung tagline percepatan pengesahan revisi UU Desa. Dalam Rakercab juga dilakukan deklarasi Pemilu damai, mendukung terciptanya Pemilu yang kondusif, aman, nyaman, dan terkendali.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ROKHMAD, S.H.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sraten

Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:123
Kemarin:143
Total:53.119
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.174
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.119.001.502,00Rp 2.119.319.204,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.205.714.406,00Rp 2.158.031.490,74

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 86.712.904,00Rp 86.712.904,00

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 135.000.000,00Rp 135.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 801.363.000,00Rp 801.363.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 137.957.000,00Rp 137.957.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 522.360.000,00Rp 522.360.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 455.000.000,00Rp 455.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 66.700.000,00Rp 66.700.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 621.502,00Rp 939.204,00

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 873.711.508,00Rp 848.908.790,74

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 952.686.000,00Rp 945.446.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 36.346.700,00Rp 32.426.700,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 8.710.000,00Rp 7.250.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 334.260.198,00Rp 324.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3201411
Longitude:110.4645232

Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa